5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Menjadi Tersangka, Setelah Terbukti Mengkonsumsi Pil Ekstasi
Jakarta - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang terjaring razia di sebuah
tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
(Sumut), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Selain lima anggota DPRD
Labuhanbatu Utara itu, polisi juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai
tersangka.
"Benar sekali dari lima oknum anggota DPRD termasuk (dari 14
tersangka)," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis
(12/8).
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi ini, polisi bekerja
sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk
melakukan asesmen terpadu. Polisi juga masih melakukan penyelidikan
untuk mengetahui pemasok pil ekstasi terhadap lima orang anggota DPRD
Labuhanbatu Utara tersebut.
"Untuk pelaku lain masih kita kembangkan terus, pemeriksaan secara
maraton. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka,"ujar Putu.
Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara itu yakni Jainal Samosir dan
Pemberianto Gultom dari fraksi Partai Hanura. Lalu, M Ali Borkat dan
Khoirul Anwar dari fraksi Partai Golkar. Kemudian, Giat Kurniawan dari
fraksi Partai PAN.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satgas Covid-19 menangkap
lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara dan 12 orang termasuk tujuh
perempuan di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kisaran, Kabupaten
Asahan, Sumut, Sabtu (7/8) dini hari.
Kemudian, polisi juga menemukan beberapa pecahan pil ekstasi dalam
ruangan yang diisi oleh lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara tersebut.
Polisi lantas melakukan tes urine terhadap lima orang itu, dan mereka
dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Komentar
Posting Komentar