Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Kecelakaan Mau Terjadi di Balikpapan Kalimantan Timur, 5 Orang Tewas dan 14 Luka

Balikpapan -  Polda Kalimantan Timur mencatat lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekira pukul 06.15 Wita. Seorang lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis. "Yang meninggal dunia 5, yang luka berat itu yang kritis satu, yang luka ringan 13," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1). Para korban langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit. "Terus rumah sakit yang jadi rujukan itu ada tiga, Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, satu lagi Rumah Sakit Ibnu Sina," ujarnya. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu berjumlah 10 unit. "Kendaraannya yang terlibat itu ada 6 unit untuk roda empat ya, terdiri dari dua mobil angkot, dua unit mobil pribadi dan dua mobil pikap. Terus roda duanya empat," sebutnya. Diduga Rem Blong Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Juma

Tindakan Polda Sumut Soal Laporan Pelatih Biliar yang di Jewer Edy Rahmayadi

Sumut -  Pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki, melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Polda Sumut (3/1). Coki tidak terima dijewer dan diusir saat acara penyerahan hadiah PON, di Rumah Dinas Gubernur pada Senin (27/12). Terkait laporan Coki , Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkannya. "Siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan, namun nanti akan kami kaji karena sampai saat ini kami belum tahu, laporan polisi belum sampai ke meja kami. Kami nanti akan koordinasi dengan SPKT," ujar Tatan kepada wartawan di Mapolda Sumut. Terkait apakah nantinya Edy akan diperiksa polisi, Tatan tidak mau buru-buru menyimpulkannya. Timnya akan mendalami dahulu laporan dari Coki. "Nanti akan kita periksa dulu saksi, kemudian yang membuat laporan, sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya, akan kita sampaikan ke pada rekan-rekan," ujar Tatan. Dalam laporannya kata Tatan, Coki melaporkan Edy Rahmayadi dengan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUH